TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB SEKRETARIS
1. Berdasarkan ruang lingkup tugas sekretaris dikelompokkan
menjadi 8(delapan) yaitu:
a. Tugas-tugas Rutin
Yaitu tugas-tugas yang dikerjakan setiap hari tanpa
perintah. Tugas ini meliputi:
·
Membuka surat.
·
Menerima dikte.
·
Menerima telepon.
·
Menyimpan arsip/surat.
·
Menyusun dan membuat jadwal
kegiatan pimpinan.
b. Tugas-tugas Khusus
Yaitu tugas yang diperintahkan langsung oleh pimpinan kepada
sekretaris dengan penyelesaiannya secara khusus. Tugas ini diberikan karena
adanya unsur kepercayaan bahwa tugas sekretaris mampu menyimpan rahasia
perusahaan. Tugas ini meliputi:
Ø Mengonsep surat perjanjian kerjasama dengan relasi
atau instansi luar.
Ø Menyusun surat rahasia (confidential).
Ø Pembelian kado atau cindera mata.
Ø Dan lain-lain.
c. Tugas-tugas istimewa
Yaitu tugas yang menyangkut keperluan pimpinan, antara lain:
·
Membetulkan letak atau posisi
alat tulis pimpinan serta perlengkapan yang diperlukan.
·
Bertindak sebagai penghubung
untuk meneruskan informasi kepada relasi.
·
Mewakili seseorang menerima
sumbangan untuk dana atau keperluan kegiatan lainnya.
·
Mengingatkan pimpinan membayar
iuran atau asuransi dari suatu badan atau instansi.
·
Memeriksa hasil pengumpulan
dana atau uang muka dari instansi yang diberikan sebagai dana kesejahteraan.
·
Menghadiri rapat-rapat dinas,
sebagai pendamping pimpinan selama mengadakan pertemuan bisnis.
·
Mengadakan pemeriksaan
peralatan kantor, mana yang perlu diperbaiki dan mana yang tidak perlu
diperbaiki atau penambahan alat-alat dan sarana kantor.
d. Tugas Sosial
Tugas sosial, meliputi:
·
Mengurusi Rumah tangga kantor.
·
Mengatur penyelenggaraan
resepsi untuk kantor pimpinan beserta pengurusan undangannya.
e. Tugas Keuangan
Biasanya sekretaris mengurusi keuangan yang
dinamakan petty cash (uang cadangan/kas kecil). Tugaskeuangan ini antara lain:
o
Menangani urusan keuangan
pimpinan di Bank, misalnya: penyampaian penyimpanan uang di Bank, penarikan
cek, pengambilan uang dari Bank.
o
Membayar rekening-rekening,
pajak, sumbangan dana atas nama pimpinan.
o
Menyimpan catatan pengeluaran
sehari-hari untuk pimpinan dan penyediaan dana untuk keperluan sehari-hari.
f. Tugas Resepsionis
Tugas sekretaris sebagai resepsionis, yaitu:
1. Menerima dan menjawab telepon serta mencatat pesan-pesan
lewat telepon.
2. Menerima tamu yang akan bertemu dengan pimpinan.
3. Mencatat janji-janji untuk pimpinan.
4. Menyusun acara kerja sehari-hari pimpinan.
g. Tugas insidental
Tugas ini merupakan pekerjaan yang tidak rutin dilakukan
oleh sekretaris meliputi:
§ Menyiapkan agenda rapat, menyiapkan laporan, menyiapkan pidato atau pernyataan
pimpinan.
§ Membuat ikhtisar dari berita-berita dan karangan yang
termuat dalam surat kabar, majalah, brosur, dan media-media lain yang
ada kaitannya dengan kepentingan perusahaan.
§ Mengoreksi bahan-bahan cetakan, misal: brosur,
undangan, formulir, dan daftar yang dikonsep oleh perusahaan.
§ Mewakili pimpinan dalam berbagai resepsi atau
pertemuan.
h. Tugas sekretaris dalam Business Meeting (pertemuan
bisnis)
Pertemuan bisnis (Business Meeting) ini terjadi
ketika dua orang atau lebih saling menerima dan memberi sesuatu berupa
informasi, menyimak kembali kemajuan, memecahkan masalah dan menciptakan yang
baru. Tugas inilah yang cukup berat dan melelahkan bagi sekretaris untuk
mengorganisir pertemuan-pertemuan tersebut.
2. Berdasarkan pendapat para pakar ahli mengenai tugas
sekretaris adalah sebagai berikut:
a. Menurut H. Donald
Menyatakan bahwa hal-hal kedudukan pimpinan dan situasi
organisasi perusahaan akan menentukan sebagian besar tugas-tugas sekretaris.
Hal-hal yang dimaksud adalah:
1. Menyalin atau mengisi transkrip dari stenografi atau
warkat-warkat dari mesin dikte.
2. Membuat catatan pertemuan, menyusun dan memelihara arsip
khusus.
3. Menyelesaikan urusan apapun dari masalah pribadi pimpinan
yang diminati, dan lain-lain.
b. Menurut M. Braum dan Ramon C. dari Portugal
Tugas dan tanggung jawab sekretaris tidaklah sama persis
tetapi dapat dikelompokkan sebagai berikut:
1. Merencanakan pekerjaan.
2. Menerima tamu.
3. Mengurus surat masuk dan surat keluar.
4. Menyiapkan pertemuan atau konferensi, dan lain-lain.
Tanggung Jawab Sekretaris
Selain sekretaris bertanggung jawab atas pekerjaannya ada
tanggung jawab lain yang harus dilaksanakan yaitu:
1. Personal Responsibility (Tanggung Jawab
Individu)
Sekretaris bertanggung jawab terhadap performansi diri sendiri dan upaya
pengembangan ke arah yang lebih berkualitas. Dengan “mengelola” diri sendiri supaya dapat tampil
dengan performansi prima dalam pelaksanaan tugas pokok sehari-hari, antara
lain:
a. Mempermudah dan memperlancar kerja pimpinan melalui
pengaturan waktu dan distribusi informasi yang efisien.
b. Mendistribusikan informasi dari kantor pimpinan secara
jelas dan akurat.
c. Mendukung kelancaran alur kerja antara kantor pimpinan
dengan bagian-bagian lainnya.
d. Memberikan peluang kepada
pimpinan untuk lebih berfokus pada hal-hal strategis dan memiliki dampak jangka
panjang.
e. Memberikan masukan positif dan inisiatif untuk perbaikan
perusahaan.
2. Internal Responsibility (Tanggung Jawab
Dalam)
Sekretaris bertanggung jawab terhadap upaya pencapaian
superioritas kinerja kantor dan pengaruhnya terhadap kinerja perusahaan.
Tanggung jawab ini terwujud melalui aktivitas:
a. Mengelola sumber daya kantor termasuk keuangan.
b. Menciptakan suasana (fisik dan mental) yang mendukung
kelancaran kerja.
c. Mendukung penciptaan budaya kerja yang positif.
d. Membantu menciptakan “kelompok informal positif” di
lingkungan perusahaan.
e. Mengelola anak buah untuk meningkatkan efektifitas dan
efisiensi kerja di kantor.
3. Networking Responsibility (Tanggung
Jawab Cabang Perusahaan)
Tanggung jawab sekretaris untuk meluaskan wawasan dan
jalinan perusahaan dengan tujuan peningkatan daya saing. Perwujudannya adalah
melalui upaya memperluas networkperusahaan, mengatur dan mengawasi
pelaksanaan acara-acara formal dan informal yang diselenggarakan oleh kantor
dalam kaitannya dengan upaya mempertahankan dan berpartisipasi dalam
mengembangkan citra perusahaan.
(A.B Susanto, 1997: 14-15)
4. Bertanggung jawab atas berhasilnya perusahaan tempat dia
bekerja. Dalam peran aktifnya membantu kelancaran tugas-tugas pimpinan sehingga
dapat tercapai tujuan yang telah ditetapkan.
5. Tanggung jawab hukum seorang sekretaris.
Salah satu segi penting dari jabatan sekretaris, walaupun
kemungkinan besar tidak tercantum dalam peraturan tertulis, adalah tanggung
jawab hukumnya sebagai perantara pimpinan dalam transaksi. Sebagai perantara,
berarti sekretaris berperan menjadi wakil pimpinan dalam urusan bisnis dengan pihak ketiga, karena
sekretaris mempunyai wewenang ini. Jadi sekretaris harus bertindak hati-hati
dan bertanggung jawab.
Berikut ini hal-hal yang perlu diperhatikan oleh sekretaris:
a. Sekretaris tidak boleh melakukan jual beli dengan
perusahaan demi keuntungan pribadi, kecuali bila perusahaan memberi ijin.
b. Sekretaris tidak boleh membocorkan rahasia usahapimpinan baik masa bekerja atau masa
kerja berakhir.
c. Sekretaris tidak dapat berkecimpung dalam suatu usahasaingan
kecuali mendapat ijin dari pimpinan.
d. Sekretaris harus mengikuti secara cermat dan tepat semua
instruksi pimpinan dalam melaksanakan tugas rutin.
e. Keterangan dari pimpinan mengenai batas-batas yang jelas
dan pasti mengenai wewenang sekretaris sangat diperlukan dan jangan sekali-kali
bertindak melampaui batas-batas tersebut. (Thomas W. Bratawidjaja, 1996: 87-88)